Nomor : B-14/ln.22/VI.4/KP.01.10/07/2021
Ditujukan kepada : Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2021/2022
Pengumuman :
Sesuai dengan hasil rapat bersama Rektor, Wakil Rektor III dan Kepala UPT Ma'had Al-Jami'ah IAIN Palangka Raya bahwa semua mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus seleksi (SPAN-PTKIN, UM-PTKIN dan Mandiri) dan melakukan daftar ulang pada Tahun Akademik 2021/2022 wajib mengikuti pendidikan dan pembinaan di Ma'had Al-Jami'ah IAIN Palangka Raya.
Status Mahasantri.
Dengan keterbatasan kapasitas Ma'had Al-Jami'ah maka ada dua status mahasantri yang menetap/muqim di Ma'had Al-Jami'ah IAIN Palangka Raya. Pertama, mahasantri yang berstatus tetap. Kedua, mahasantri yang berstatus tidak tetap.
Berikut lampiran pengumuman sebagaimana hasil keputusan pengelola mahad bersma pihak rektorat.
Lampiran SK https://bit.ly/3wL7avA
0 Komentar:
Posting Komentar