Rabu, 23 Maret 2016

Tugas dan Wewenang Musyrif dan Musyrifah Ma'had Al-Jami'ah IAIN Palangka Raya



Definisi, Fungsi dan Tugas
I.      Ketua Musyrifah
Definisi
Ketua Musyrifah adalah seseorang musyrif/musyrifah yang memimpin organisasi dan kegiatan Ma’had dan bertanggungjawab atas jalannya kegiatan di ma’had Al jamiáh.
Asrama putra dan  putrid di pimpin masing-masing oleh seorang ketua Musyrifah/ah.


Fungsi
Ketua Musyrifah berfungsi sebagai koordinator seluruh kegiatan organisasi ma’had dan menyalurkan inisiatif, aspirasi dan keluhan anggota.

Tugas
a.    Memberikan laporan secara berkala kepada para Pembina Ma’had (Musyrif)
b.    Bertanggungjawab atas kelancaran dan efisiensi pekerjaan tiap-tiap bagian dalam organisasi ma’had.
c.    Bertanggungjawab atas stabilitas organisasi ma’had keluar dan kedalam.
d.    Mengontrol administrasi tiap-tiap bagian.
e.    Mengontrol tiap-tiap bagian dan menegurnya dengan bijaksana.
f.     Mendukung program pemberantasan buta baca AlQuran
g.    Mendukung program peningkatan bahasa Arab/Inggris.
h.    Merencanakan rapat organisasi pengurus Ma’had secara berkala.
i.      Mengevaluasi kegiatan

II.   Sekretaris
Definisi
Sekretaris adalah seorang yang memegang rahasia, dokumentasi, dan bertanggungjawab atas administrasi organisasi tiap asrama Ma’had.
Fungsi
Menjadi penanggungjawab ketertiban administrasi/ketatausahaan organisasi ma’had.
Tugas
Bertanggungjawab atas
a.    Jalannya program kerja
b.    Keluar masuknya uang sekretaris
c.    Korespondensi
d.    Menyimpan arsip
e.    Mencatat kejadian-kejadian penting di Ma’had al Jamiáh
f.     Menambah, menjaga dan memperbaiki barang-barang inventaris
g.    Mendata anggota Ma’had dalam buku induk Ma’had Al jamiáh IAIN  Palangkaraya.
h.    Bekerjasama dengan bagian lain untuk merapikan administrasi.

III. Bendahara
Definisi
Bendahara adalah orang yang ditunjuk oleh organisasi Ma’had sebagai pemegang keuangan.
Fungsi
Bendahara Ma’had berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan organisasi ma’had.
Tugas
Bertanggungjawab atas:
a.    Keuangan organisasi ma’had
b.    Terlaksananya program kerja
c.    Keluar masuknya uang
d.    Administrasi bagian
e.    Iuran bulanan
f.     Barang-barang inventaris

IV.         Bagian Keamanan dan Ketertiban
Definisi
Bagian keamananan dan ketertiban adalah orang yang menjaga ketertiban dan ketentraman dengan menerapkan berbagai disiplin dan peraturan yang tidak bertentangan dengan prinsip pendidikan di Ma’had Aljamiah.
Fungsi
Bagian ini berfungsi sebagai penanggungjawab atas jalannya sunnah dan disiplin yang berlaku di ma’had Aljamiáh.
Tugas
Bertanggungjawab atas:
a.    terlaksananya program kerja
b.    Jalannya ketertiban dan ketenangan.
c.    Ketertiban administrasi bagian.
d.    Mempelajari psikologi dan mental anggota dan mendokumentasikannya
e.    Mencatat keluar masuknya uang dibagian keamanan
f.     Mencatat keluar masuknya surat menyurat.
g.    Mengawasi pemakaian listrik.

V.     Bagian pengajaran
Definisi
Bagian pengajaran adalah badan yang menangani hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar.
Fungsi
Bagian ini berfungsi sebagai koordinator penyelenggaraan belajar mengajar.
Tugas
Bertanggungjawab atas:
a.    Kualitas membaca Al-Qurán tiap anggota Ma’had.
b.    Pelaksanaan muhadhoroh (pidato)
c.    Pelajaran malam.
d.    Mengawasi jalannya kegiatan Magrib mengaji di masjid Darussalam tiap Magrib.
e.    Melakukan absensi kehadiran dengan berkoordinasi dengan Tutor Sebaya PMQ.
f.     Mencatat keluar masuknya surat bagian pengajaran.
g.    Mencatat kejadian-kejadian penting
h.    Mencatat keluar masuknya uang bagian.
i.      Bertanggungjawab atas inventaris bagian.
j.     Menyediakan alat pengajaran malam dan muhadhoroh.
k.    Menumbuhkan kesadaran berprestasi secara akademik.
l.      Memiliki catatan Index Prestasi (IP/IPK) tiap anggota Ma’had
m.  Bekerjasama dengan Bagian Bahasa untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggris/Arab.

VI.  Bagian Kesehatan
Definisi
Bagian kesehatan adalah badan yang menangani masalah kesehatan.
Fungsi
Bagian kesehatan berfungsi menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan penghuni ma’had.
Tugas
a.    Menyusun program kerja bagian kesehatan.
b.    Mengatur administrasi bagian kesehatan.
c.    Mencatat keluar masuknya uang di bagian ini.
d.    Mengontrol kualitas kesehatan lingkungan secara periodik.
e.    Menganalisa dampak kegiatan tertentu terhadap kesehatan
f.     Menyediakan obat-obatan (P3K) dan mengontrol penggunaannya.
g.    Memiliki catatan/riwayat kesehatan tiap anggota ma’had.
h.    Mempelajari aspek psikologis dan mental anggota ma’had yang memiliki masalah kesehatan tertentu.

VII.   Bagian Penggerak Bahasa
Definisi
Penggerak bahasa adalah badan yang menangani dan mengusahakan peningkatan mutu bahasa Inggris/arab.
Penggerak bahasa berfokus pada masing-masing bahasa sesuai prodi-prodi focus kebahasaan.
Bahasa Arab difokuskan untuk Prodi Tadris Bahasa Arab (TBA), Ahwalu As-Syakhsiyah (AHS), Pendidikan Agama Islam (PAI), HBS, KPI.
Bahasa Inggris difokuskan untuk Prodi Tadris Bahasa Inggris (TBI), Tadris Biologi (TBG), Tadris Fisika (TFS), Ekonomi Syariah (ESY).
Fungsi
Bagian penggerak bahasa ini berfungsi sebagai badan yang mengawasi pelaksanaan disiplin berbahasa dan meningkatkan mutu berbahasa Inggris/Arab seluruh anggota Ma’had termasuk Musyrif/ah.
Tugas
a.    Menyusun program kerja peningkatan mutu bahasa.
b.    Bekerjasama dengan Pembina bahasa dalam meningkatkan kualitas berbahasa.
c.    Mengadakan test awal dan test akhir kebahasaan di Ma’had untuk menghasilkan data yang valid dan reliable.
d.    Bertanggungjawab atas disiplin bahasa resmi di Ma’had secara penuh
e.    Membagi dan menentukan penggungjawab bahasa dari tiap musyrif/ah.
f.     Mencatat keluar masuknya surat-menyurat dan mendokumentasikannya.
g.    Mencatat keluar masuknya keuangan bidang bahasa.
h.    Mencatat kejadian-kejadian yang terkait dengan kebahasaan.
i.      Memiliki data dan raport kebahasaan bagi tiap anggota Ma’had.
j.     Melakukan penelitian kebahasaan di Ma’had.
k.    Menjaga dan memelihara barang-barang inventaris kebahasaan.
l.      Mendokumentasikan kegiatan kebahasaan yang diselenggarakan dengan melbatkan anggota Ma’had.
m.  Membangkitkan kesadaran dan meningkatkan motivasi berbahasa resmi Inggris/Arab bagi tiap anggota Ma’had.
n.    Bekerjasama dengan bagian pengajaran dalam meningkatkan kualitas berbahasa.

VIII.    Bagian Olahraga
Definisi
Bagian olahraga adalah badan yang menangani bidang keolahragaan
Fungsi
Bagian olahraga berfungsi mengusahakan agar anggota Ma’had dapat berolahraga dengan baik untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
Tugas
a.    Menyusun program kerja bidang olahraga
b.    Bertanggungjawab atas keberesan administrasi bidang olahraga.
c.    Mengusahakan tempat, fasilitas dan alat-alat olahraga.
d.    Bertanggungjawab atas keluar masuknya keuangan bidang olahraga.
e.    Bertanggungjawab terhadap perawatan alat-alat olahraga.
f.     Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan anggota Ma’had agar menjadi muslim sehat dan bugar.

IX.      Bagian Kesenian dan Kreatifitas
Definisi
Bagian kesenian adalah badan yang bertanggungjawab atas semua kegiatan seni dalam Ma’had.
Fungsi
Bagian kesenian berfungsi meningkatkan dan mengembangkan  jiwa seni anggota di Ma’had.
Tugas
a.    Menyusun program kerja bidang kesenian.
b.    Merapikan administrasi bidang kesenian
c.    Bertanggungjawab mengenai keuangan
d.    Mencatat inventaris bagian kesenian.
e.    Mengusahakan alat kesenian.
f.     Mengatur penggunaan alat-alat kesenian.
g.    Mencatat kejadian-kejadian penting terkait kesenian.
h.    Bekerjasama dengan bagian kesehatan untuk menciptakan suasana bersih dan indah di Ma’had.

X.        Bagian Perpustakaan
Definisi
Bagian perpustakaan adalah bagian yang bertanggungjawab meningkatkan wawasan dan keilmuan melalui penyediaan buku-buku, majalah, surat kabar dan lain sebagainya.
Fungsi
Bagian ini berfungsi mendayagunakan perpustakaan ma’had dan menumbuhkan minat baca bagi penghuninya.
Tugas
a.    Menyusun program kerja bagian perpustakaan.
b.    Mengupayakan perpustakaan ma’had dan ruangan khususnya.
c.    Mengupayakan koleksi Al qurán terjemahan dengan menjalin kerjasama dengan pihak dalam dan luar instansi IAIN  palangkaraya.
d.    Mengupakan buku-buku Islam bermutu.
e.    Mengupayakan buku-buku berkualitas yang meningkatkan motivasi berbuat lebih baik.
f.     Mengupayakan buku-buku yang menginspirasi
g.    Mengatur administrasi kepustakaan  bekerjasama dengan Perpustakaan Pusat IAIN  palangkaraya.
h.    Mencatat keluar masuknya surat-menyurat.
i.      Mencatat keluar masuknya uang dibagian ini.
j.     Mencatat barang-barang inventaris.
k.    Bertanggungjawab menjaga dan merawat koleksi pustaka.

Pasal
Kepada tiap bagian bertanggung-jawab atas tugas dan program-programnya.
Masing-masing Musyrifah/ah dilarang keras melakukan hukuman fisik.

BAB IV
Pasal
Musyrifah/ah berhenti dalam periode kepengurusan karena:
1.    Permintaan sendiri
2.    Permintaan orangtua
3.    Sakit Berat/Meninggal dunia
4.    Melakukan pelanggaran berat
5.    Dikeluarkan dari IAIN  Palangkaraya (Drop Out).
Pasal
Konsekuensi
Musyrifah/ah yang berhenti atau diberhentikan akan kehilangan haknya sebagai pengurus ma’had segera setelah ditanda-tanganinya surat pemberhentian.
Kemunduran Musyrifah/ah bersangkutan akan diumumkan secara terbuka kepada seluruh penghuni ma’had.

Pasal
Pemecatan Anggota dari organisasi Ma’had Al-Jamiah apabila:
1.    Perbuatannya dianggap merusak atau merugikan nama baik Ma’had Al jamiáh dan IAIN  Palangkaraya.
2.    Melakukan pelanggaran  besar lain antara lain:


BAB VII
Pelanggaran

Berikut hal-hal yang termasuk pelanggaran.
a.    Tidak taat dan patuh pada Ketua IAIN , Pembina-pembina dan jajarannya.
b.    Menghina dan melecehkan anggota lain secara lisan dan perbuatan.
c.    Berhubungan dengan lawan jenis dengan melanggar perintah agama.
d.    Mengambil hak milik orang lain tanpa izin (mencuri).
e.    Berkelahi
f.     Bersumpah palsu
g.    Melakukan kegiatan politik praktis.
h.    Bermufakat jahat untuk kepentingan politik tertentu.
i.      Mengundang orang non- anggota ma’had masuk ke kamar tidur tanpa izin.
j.     Menyimpan barang bersifat pornografi.
k.    Mengajak orang non-anggota ma’had melakukan kegiatan di ma’had tanpa izin.
l.      Melakukan tindakan asusila dan amoral.
m.  Merokok di dalam kamar.
n.    Mengkonsumsi dan memperjualbelikan obat-obatan terlarang dan miras (minuman memabukkan).
o.    Berjudi
p.    Merusak fasilitas ma’had
q.    Berkata-kata dusta dan kotor.
r.     Memfitnah.
s.    Menebang pohon tanpa izin.
t.     Membuang sampah sembarangan.


0 Komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Jangan Lupa "Like" ya

Pengunjung

Flag Counter

Fan Fage Ma'had

Youtube Mahad