Definisi,
Fungsi dan Tugas
I. Ketua
Musyrifah
Definisi
Ketua
Musyrifah adalah seseorang musyrif/musyrifah yang memimpin organisasi dan
kegiatan Ma’had dan bertanggungjawab atas jalannya kegiatan di ma’had Al
jamiáh.
Asrama
putra dan putrid di pimpin masing-masing
oleh seorang ketua Musyrifah/ah.
Fungsi
Ketua
Musyrifah berfungsi sebagai koordinator seluruh kegiatan organisasi ma’had dan
menyalurkan inisiatif, aspirasi dan keluhan anggota.
Tugas
a. Memberikan laporan secara berkala
kepada para Pembina Ma’had (Musyrif)
b. Bertanggungjawab atas kelancaran dan
efisiensi pekerjaan tiap-tiap bagian dalam organisasi ma’had.
c. Bertanggungjawab atas stabilitas
organisasi ma’had keluar dan kedalam.
d. Mengontrol administrasi tiap-tiap
bagian.
e. Mengontrol tiap-tiap bagian dan
menegurnya dengan bijaksana.
f. Mendukung program pemberantasan buta
baca AlQuran
g. Mendukung program peningkatan bahasa
Arab/Inggris.
h. Merencanakan rapat organisasi
pengurus Ma’had secara berkala.
i.
Mengevaluasi
kegiatan
II. Sekretaris
Definisi
Sekretaris
adalah seorang yang memegang rahasia, dokumentasi, dan bertanggungjawab atas administrasi
organisasi tiap asrama Ma’had.
Fungsi
Menjadi
penanggungjawab ketertiban administrasi/ketatausahaan organisasi ma’had.
Tugas
Bertanggungjawab
atas
a. Jalannya program kerja
b. Keluar masuknya uang sekretaris
c. Korespondensi
d. Menyimpan arsip
e. Mencatat kejadian-kejadian penting di
Ma’had al Jamiáh
f. Menambah, menjaga dan memperbaiki
barang-barang inventaris
g. Mendata anggota Ma’had dalam buku
induk Ma’had Al jamiáh IAIN Palangkaraya.
h. Bekerjasama dengan bagian lain untuk
merapikan administrasi.
III. Bendahara
Definisi
Bendahara
adalah orang yang ditunjuk oleh organisasi Ma’had sebagai pemegang keuangan.
Fungsi
Bendahara
Ma’had berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan organisasi ma’had.
Tugas
Bertanggungjawab
atas:
a. Keuangan organisasi ma’had
b. Terlaksananya program kerja
c. Keluar masuknya uang
d. Administrasi bagian
e. Iuran bulanan
f. Barang-barang inventaris
IV.
Bagian Keamanan dan Ketertiban
Definisi
Bagian
keamananan dan ketertiban adalah orang yang menjaga ketertiban dan ketentraman
dengan menerapkan berbagai disiplin dan peraturan yang tidak bertentangan
dengan prinsip pendidikan di Ma’had Aljamiah.
Fungsi
Bagian
ini berfungsi sebagai penanggungjawab atas jalannya sunnah dan disiplin yang
berlaku di ma’had Aljamiáh.
Tugas
Bertanggungjawab
atas:
a. terlaksananya program kerja
b. Jalannya ketertiban dan ketenangan.
c. Ketertiban administrasi bagian.
d. Mempelajari psikologi dan mental
anggota dan mendokumentasikannya
e. Mencatat keluar masuknya uang
dibagian keamanan
f. Mencatat keluar masuknya surat
menyurat.
g. Mengawasi pemakaian listrik.
V. Bagian
pengajaran
Definisi
Bagian
pengajaran adalah badan yang menangani hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan
belajar mengajar.
Fungsi
Bagian
ini berfungsi sebagai koordinator penyelenggaraan belajar mengajar.
Tugas
Bertanggungjawab
atas:
a. Kualitas membaca Al-Qurán tiap
anggota Ma’had.
b. Pelaksanaan muhadhoroh (pidato)
c. Pelajaran malam.
d. Mengawasi jalannya kegiatan Magrib
mengaji di masjid Darussalam tiap Magrib.
e. Melakukan absensi kehadiran dengan
berkoordinasi dengan Tutor Sebaya PMQ.
f. Mencatat keluar masuknya surat bagian
pengajaran.
g. Mencatat kejadian-kejadian penting
h. Mencatat keluar masuknya uang bagian.
i.
Bertanggungjawab
atas inventaris bagian.
j. Menyediakan alat pengajaran malam dan
muhadhoroh.
k. Menumbuhkan kesadaran berprestasi
secara akademik.
l.
Memiliki
catatan Index Prestasi (IP/IPK) tiap anggota Ma’had
m. Bekerjasama dengan Bagian Bahasa
untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggris/Arab.
VI. Bagian
Kesehatan
Definisi
Bagian
kesehatan adalah badan yang menangani masalah kesehatan.
Fungsi
Bagian
kesehatan berfungsi menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan penghuni
ma’had.
Tugas
a. Menyusun program kerja bagian
kesehatan.
b. Mengatur administrasi bagian kesehatan.
c. Mencatat keluar masuknya uang di
bagian ini.
d. Mengontrol kualitas kesehatan
lingkungan secara periodik.
e. Menganalisa dampak kegiatan tertentu
terhadap kesehatan
f. Menyediakan obat-obatan (P3K) dan
mengontrol penggunaannya.
g. Memiliki catatan/riwayat kesehatan
tiap anggota ma’had.
h. Mempelajari aspek psikologis dan
mental anggota ma’had yang memiliki masalah kesehatan tertentu.
VII. Bagian
Penggerak Bahasa
Definisi
Penggerak
bahasa adalah badan yang menangani dan mengusahakan peningkatan mutu bahasa Inggris/arab.
Penggerak
bahasa berfokus pada masing-masing bahasa sesuai prodi-prodi focus kebahasaan.
Bahasa
Arab difokuskan untuk Prodi Tadris Bahasa Arab (TBA), Ahwalu As-Syakhsiyah
(AHS), Pendidikan Agama Islam (PAI), HBS, KPI.
Bahasa
Inggris difokuskan untuk Prodi Tadris Bahasa Inggris (TBI), Tadris Biologi
(TBG), Tadris Fisika (TFS), Ekonomi Syariah (ESY).
Fungsi
Bagian
penggerak bahasa ini berfungsi sebagai badan yang mengawasi pelaksanaan
disiplin berbahasa dan meningkatkan mutu berbahasa Inggris/Arab seluruh anggota
Ma’had termasuk Musyrif/ah.
Tugas
a. Menyusun program kerja peningkatan
mutu bahasa.
b. Bekerjasama dengan Pembina bahasa
dalam meningkatkan kualitas berbahasa.
c. Mengadakan test awal dan test akhir
kebahasaan di Ma’had untuk menghasilkan data yang valid dan reliable.
d. Bertanggungjawab atas disiplin bahasa
resmi di Ma’had secara penuh
e. Membagi dan menentukan penggungjawab
bahasa dari tiap musyrif/ah.
f. Mencatat keluar masuknya
surat-menyurat dan mendokumentasikannya.
g. Mencatat keluar masuknya keuangan
bidang bahasa.
h. Mencatat kejadian-kejadian yang
terkait dengan kebahasaan.
i.
Memiliki
data dan raport kebahasaan bagi tiap anggota Ma’had.
j. Melakukan penelitian kebahasaan di
Ma’had.
k. Menjaga dan memelihara barang-barang
inventaris kebahasaan.
l.
Mendokumentasikan
kegiatan kebahasaan yang diselenggarakan dengan melbatkan anggota Ma’had.
m. Membangkitkan kesadaran dan
meningkatkan motivasi berbahasa resmi Inggris/Arab bagi tiap anggota Ma’had.
n. Bekerjasama dengan bagian pengajaran
dalam meningkatkan kualitas berbahasa.
VIII. Bagian
Olahraga
Definisi
Bagian
olahraga adalah badan yang menangani bidang keolahragaan
Fungsi
Bagian
olahraga berfungsi mengusahakan agar anggota Ma’had dapat berolahraga dengan
baik untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
Tugas
a. Menyusun program kerja bidang
olahraga
b. Bertanggungjawab atas keberesan
administrasi bidang olahraga.
c. Mengusahakan tempat, fasilitas dan
alat-alat olahraga.
d. Bertanggungjawab atas keluar masuknya
keuangan bidang olahraga.
e. Bertanggungjawab terhadap perawatan
alat-alat olahraga.
f. Memasyarakatkan olahraga dan
mengolahragakan anggota Ma’had agar menjadi muslim sehat dan bugar.
IX. Bagian
Kesenian dan Kreatifitas
Definisi
Bagian
kesenian adalah badan yang bertanggungjawab atas semua kegiatan seni dalam
Ma’had.
Fungsi
Bagian
kesenian berfungsi meningkatkan dan mengembangkan jiwa seni anggota di Ma’had.
Tugas
a. Menyusun program kerja bidang
kesenian.
b. Merapikan administrasi bidang
kesenian
c. Bertanggungjawab mengenai keuangan
d. Mencatat inventaris bagian kesenian.
e. Mengusahakan alat kesenian.
f. Mengatur penggunaan alat-alat
kesenian.
g. Mencatat kejadian-kejadian penting
terkait kesenian.
h. Bekerjasama dengan bagian kesehatan
untuk menciptakan suasana bersih dan indah di Ma’had.
X.
Bagian Perpustakaan
Definisi
Bagian
perpustakaan adalah bagian yang bertanggungjawab meningkatkan wawasan dan
keilmuan melalui penyediaan buku-buku, majalah, surat kabar dan lain
sebagainya.
Fungsi
Bagian
ini berfungsi mendayagunakan perpustakaan ma’had dan menumbuhkan minat baca
bagi penghuninya.
Tugas
a. Menyusun program kerja bagian
perpustakaan.
b. Mengupayakan perpustakaan ma’had dan
ruangan khususnya.
c. Mengupayakan koleksi Al qurán
terjemahan dengan menjalin kerjasama dengan pihak dalam dan luar instansi IAIN palangkaraya.
d. Mengupakan buku-buku Islam bermutu.
e. Mengupayakan buku-buku berkualitas
yang meningkatkan motivasi berbuat lebih baik.
f. Mengupayakan buku-buku yang
menginspirasi
g. Mengatur administrasi
kepustakaan bekerjasama dengan
Perpustakaan Pusat IAIN palangkaraya.
h. Mencatat keluar masuknya surat-menyurat.
i.
Mencatat
keluar masuknya uang dibagian ini.
j. Mencatat barang-barang inventaris.
k. Bertanggungjawab menjaga dan merawat
koleksi pustaka.
Pasal
Kepada
tiap bagian bertanggung-jawab atas tugas dan program-programnya.
Masing-masing
Musyrifah/ah dilarang keras melakukan hukuman fisik.
BAB
IV
Pasal
Musyrifah/ah
berhenti dalam periode kepengurusan karena:
1. Permintaan sendiri
2. Permintaan orangtua
3. Sakit Berat/Meninggal dunia
4. Melakukan pelanggaran berat
5. Dikeluarkan dari IAIN Palangkaraya (Drop Out).
Pasal
Konsekuensi
Musyrifah/ah
yang berhenti atau diberhentikan akan kehilangan haknya sebagai pengurus ma’had
segera setelah ditanda-tanganinya surat pemberhentian.
Kemunduran
Musyrifah/ah bersangkutan akan diumumkan secara terbuka kepada seluruh penghuni
ma’had.
Pasal
Pemecatan
Anggota dari organisasi Ma’had Al-Jamiah apabila:
1. Perbuatannya dianggap merusak atau
merugikan nama baik Ma’had Al jamiáh dan IAIN Palangkaraya.
2. Melakukan pelanggaran besar lain antara lain:
BAB VII
Pelanggaran
Berikut
hal-hal yang termasuk pelanggaran.
a.
Tidak
taat dan patuh pada Ketua IAIN , Pembina-pembina dan jajarannya.
b.
Menghina
dan melecehkan anggota lain secara lisan dan perbuatan.
c.
Berhubungan
dengan lawan jenis dengan melanggar perintah agama.
d.
Mengambil
hak milik orang lain tanpa izin (mencuri).
e.
Berkelahi
f.
Bersumpah
palsu
g.
Melakukan
kegiatan politik praktis.
h.
Bermufakat
jahat untuk kepentingan politik tertentu.
i.
Mengundang
orang non- anggota ma’had masuk ke kamar tidur tanpa izin.
j.
Menyimpan
barang bersifat pornografi.
k.
Mengajak
orang non-anggota ma’had melakukan kegiatan di ma’had tanpa izin.
l.
Melakukan
tindakan asusila dan amoral.
m. Merokok di dalam kamar.
n.
Mengkonsumsi
dan memperjualbelikan obat-obatan terlarang dan miras (minuman memabukkan).
o.
Berjudi
p.
Merusak
fasilitas ma’had
q.
Berkata-kata
dusta dan kotor.
r.
Memfitnah.
s.
Menebang
pohon tanpa izin.
t.
Membuang
sampah sembarangan.
0 Komentar:
Posting Komentar